Ya garuda pancasila..itulah lambang negara kita, namun pernahkan kita berfikir mengapa desain itu dapat terbuat, adakah aturan khusus mengapa sang garuda ini bisa menjadi lambang negara kita ?
Baiklah untuk kali ini saya akan membahas aturan tentang desain untuk kenegaraan.
sebelum itu kita bahas secara singkat tentang sang Garuda ini..
Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Aturan yang mengatur tentang nya:
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035).
Di dalam UUD dan UU diatas hal yang penting kita liat adalah seperti ini
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
Aturan yang mengatur tentang nya:
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035).
Di dalam UUD dan UU diatas hal yang penting kita liat adalah seperti ini
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
- warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
- warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
- warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
- warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
- warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Jadi kalau tidak meliputi hal tersebut bukanlah lambang negara.
Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- meterai.
Jangan gunakan lambang negara untuk hal yang aneh aneh yah..
Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Nah disini bisa kita liat kan kalau penggunaan yang berkaitan dengan lambang kenegaraan itu sangatlah krusial tidak bisa main main.. pernah waktu itu kasus timnas kita memakai lambang negara di jersey sepakbolanya itu menjadi kontroversi yang cukup hangat saat itu. jadi kalau tingkat timnas yang menggunakan desain itu saja bisa mengundang kontroversi apalagi kita sebagai warna negara umum, lambang negara sangatlah penting oke jangan diubah-ubah karena itu juga identitas negara kita ini.
referensi :http://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_Negara_Indonesia
referensi :http://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_Negara_Indonesia